321 WNA Diamankan Bareskrim Polri, Sindikat Judi Online Internasional Terbongkar

Jakarta — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan langkah tegas aparat kepolisian. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh jajaran Bareskrim Polri dalam operasi besar pemberantasan judi online (judol) yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Operasi ini disebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2026 dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga dijadikan markas operasional situs perjudian digital.

Menurut informasi awal, para WNA tersebut berasal dari berbagai negara di Asia dan diduga memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan, mulai dari operator situs, admin transaksi, hingga pengelola server perjudian.

Bareskrim Bongkar Modus Operasi Judi Online

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita ratusan unit komputer, telepon genggam, perangkat server, rekening bank, serta sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil aktivitas ilegal judi online.

Modus yang digunakan para pelaku disebut sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan teknologi digital untuk menyasar korban dari berbagai wilayah di Indonesia melalui aplikasi pesan singkat, media sosial, hingga situs tersembunyi.

Tak hanya itu, jaringan ini juga diduga menggunakan rekening penampung dan sistem transaksi berlapis guna menghindari pelacakan aparat.

Judi Online Jadi Ancaman Serius

Maraknya judi online kini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain merusak ekonomi masyarakat, praktik ini juga memicu berbagai tindak kriminal lain seperti pinjaman online ilegal, pencucian uang, hingga penipuan digital.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh jaringan judi online, termasuk aktor utama yang berada di luar negeri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku judi online di Indonesia. Penindakan akan terus dilakukan secara masif,” ujar salah satu pejabat kepolisian dalam keterangannya.

Viral di Media Sosial

Kabar penangkapan 321 WNA ini langsung viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak netizen memberikan dukungan terhadap langkah tegas aparat dalam memberantas judi online yang dinilai telah merusak banyak keluarga.

Tagar terkait pemberantasan judol bahkan sempat masuk daftar trending karena besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Masyarakat berharap pengungkapan ini menjadi awal dari pemberantasan total jaringan judi online internasional yang selama ini sulit disentuh hukum.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan WNA tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia.

Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan lembaga internasional guna menelusuri aliran dana serta hubungan antar jaringan lintas negara.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.

You cannot copy content of this page